unitedfnafans.org – Sebuah kejadian yang mengguncang komunitas di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur telah diungkapkan oleh seorang warga yang dikenal sebagai Papa S. Kejadian tersebut menyangkut penemuan sang istri bersama Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol, dalam keadaan yang tidak patut di kamar pribadi mereka.
Deskripsi Kejadian
Pada tanggal 24 April 2024, Papa S, terkejut menemukan istrinya, yang akan disebut Mama S, dan Romo Gusti dalam posisi yang intim, berbagi selimut di dalam kamar tidur. Rasa kepercayaan yang sebelumnya dimiliki oleh Papa S terhadap Romo Gusti, yang dianggapnya sebagai anggota keluarga, telah terkoyak akibat insiden ini.
Rangkaian Peristiwa Sebelum Insiden
Insiden ini didahului oleh pertemuan pada malam harinya, dimana Romo Gusti bersama beberapa orang lainnya diundang ke rumah Papa S untuk makan malam dan bermain kartu. Pada malam itu juga, Romo Gusti menerima tawaran untuk menginap dengan alasan sudah terlambat, yang nantinya menjadi titik tolak dari insiden tersebut.
Eskalasi dan Konfrontasi
Setelah membuat penemuan yang mengejutkan, Papa S dalam keadaan emosi yang tinggi, sempat mengambil parang dan mengancam akan melakukan tindakan yang ekstrem. Romo Gusti kemudian berusaha menenangkan situasi dengan meminta maaf dan memohon ampunan.
Laporan dan Penanganan Kasus
Papa S segera melaporkan peristiwa tersebut kepada otoritas keagamaan setempat, Kevikepan Borong. Laporan ini disampaikan secara resmi dan diterima oleh Vikep Borong, Romo Simon Nama, yang bertanggung jawab atas beberapa paroki termasuk Paroki Kisol.
Respon Institusi Keagamaan
Keuskupan Ruteng telah merespon dengan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum kanonik Gereja Katolik. Sebagai respons awal, Romo Gusti telah dinonaktifkan dari tugas pelayanan pastoralnya di paroki tersebut.
Insiden ini telah menarik perhatian yang signifikan di kalangan komunitas dan telah ditangani dengan serius oleh pihak berwenang gerejawi. Keuskupan menegaskan komitmennya untuk menegakkan standar etika dan hukum gerejawi melalui proses yang adil dan transparan.