unitedfnafans.org

unitedfnafans.org – Nirina Zubir mengalami kekecewaan setelah menghadiri sidang gugatan yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Kasmita, terhadap kepemilikan empat sertifikat tanah. Riri Kasmita, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus mafia tanah, mengklaim bahwa sertifikat-sertifikat tersebut adalah miliknya dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sidang yang dijadwalkan untuk pembuktian oleh Riri Kasmita sebagai penggugat, sayangnya harus ditunda dua minggu lagi. Menurut Nirina, penundaan ini terjadi karena pihak penggugat memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen-dokumen pembuktian yang diperlukan. Nirina menyatakan kekecewaannya di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Kamis (30/5/2024), mengingat persiapannya yang telah lengkap dan siap.

Lebih lanjut, Nirina Zubir menambahkan kejanggalan lain dari kasus ini, dimana pihak Riri Kasmita berniat membawa saksi yang tidak lain adalah kakak kandung Nirina sendiri. Menurut Nirina, keputusan untuk menggunakan kakaknya sebagai saksi terasa janggal dan tidak pantas, sebuah sentimen yang tampaknya dibagikan oleh majelis hakim.

Riri Kasmita menantang keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengembalikan empat sertifikat tanah kepada Nirina Zubir, berharap dapat memulihkan hak atas tanah tersebut melalui gugatan di PTUN. Nirina, di sisi lain, bertekad untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dikembalikan kepada keluarganya.